Breaking News..KPK Limpahkan Berkas Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jaksa Penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melimpahkan berkas perkara suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.

Kali ini penuntut umum melimpah berkas perkara atas nama Cornelis Buston Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, Selasa (3/11). Tim dari KPK tiba di pengadilan Tipikor Jambi sekira pukul 10.45 Wib.

Pantauan di lapangan, mereka datang dengan membawa satu buah koper yang berisikan surat dakwaan dan barang bukti untuk di hadirkan dalam persidangan nantinya.

Baca Juga :  23 Program Haris-Sani: Upaya Percepatan Pengurangan Ketimpangan Pembangunan dan Penurunan Kemiskinan
Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Balita di Tebo, 16 Adegan Diperankan

Hingga berita ini diterbitkan, penuntut umum KPK masih melakukan pelimpahan. (sah)