BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Ajak Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen

BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Ajak Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen. Istimewa

SIDAKPOST.ID, BUNGO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo kembali mendorong masyarakat, khususnya para pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), untuk memanfaatkan program diskon iuran sebesar 50 persen bagi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meringankan beban iuran pekerja mandiri. Kebijakan ini diberikan tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Ahmad Bisyri, mengajak seluruh pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, pelaku UMKM, tukang bangunan, pengemudi, hingga pekerja lepas lainnya agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga :  Penuh Keakraban, Bupati Dedy Putra Sambut Bupati Tanah Datar di Acara Silaturahmi IKTD 

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi setiap pekerja untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat masih produktif.

“Program ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan optimal dengan iuran yang jauh lebih ringan. Kami mengimbau seluruh pekerja mandiri di Kabupaten Bungo agar tidak menunda pendaftaran maupun pembayaran iuran selama program diskon masih berlangsung,” ujar Ahmad Bisyri.

Baca Juga :  BNK Bungo dan Kejari Kunjungi Ruang Rehab Narkoba di RSUD H Hanafie

Melalui program ini, peserta BPU memperoleh potongan 50 persen atas iuran JKK dan JKM. Untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, program diskon berlaku mulai April hingga Desember 2026, sedangkan bagi peserta BPU sektor transportasi berlaku lebih panjang sesuai ketentuan pemerintah. Meski iuran yang dibayarkan lebih ringan, seluruh manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.