Berdalih Usir Santet, Pria Ini Setubuhi Anaknya Hingga Hamil

foto perkosa (ist)

Buntutnya, Sumiyati pun langsung melaporkan mantan suaminya itu ke polisi. Dari pelaporan itu, polisi lalu mencokok Junaedi di rumahnya di Kampung Onyam, Sukabakti, Kabupaten Tangerang pada 5 Oktober 2019.

Baca Juga :  Polisi Gelar Restorative Justice Kasus Oknum Guru Terhadap Murid di Tebo

Atas perbuatannya, Junaedi kini harus mendekam di penjara. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (RED)