Namun, kata Adlinsyah, muncul pernyataan berbeda dari Kabid Pemerintahan Desa, Prayitno. Menurut dia, Prayitno menyebut dokumen yang baru diteken Bupati adalah SP3 yang diantar pada Jumat (7/8/2026) ke Desa Sungai Rambai.
Perbedaan keterangan antara pejabat di lingkungan Dinas PMD tersebut, menurut SMSI Tebo, perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai status pemberitaan.
SMSI Tebo juga menyoroti unggahan akun “Bang Haye” yang mencantumkan kalimat “BERITA HOAKS ❌ Saya tunggu konfirmasi Jambi Otoritas 1X24 Jam Sebelum ke Ranah Hukum #dewanpers.”
Adlinsyah menilai, apabila pihak yang diberitakan merasa dirugikan, mekanisme pers seharusnya ditempuh terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
SMSI Tebo menyatakan siap mendampingi JambiOtoritas.com apabila persoalan tersebut dibawa ke Dewan Pers. Jika proses hukum kemudian ditempuh, SMSI menyatakan akan memberikan pendampingan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta pemilik akun Bang Haye menghapus postingan yang menyebut berita tersebut hoaks dan menggunakan mekanisme hak jawab. Jika tidak, kami akan mendampingi JambiOtoritas.com ke Dewan Pers terlebih dahulu dan melihat langkah hukum selanjutnya,” kata Adlinsyah.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Intinya, kami ingin persoalan ini diselesaikan secara profesional. Ada mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Semua pihak harus menghormati kemerdekaan pers sekaligus hak setiap orang untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang,” pungkasnya. (asa)








