Polisi Sikat Pengedar Narkoba di Tebo

Pelaku pengedar Narkoba, saat di proses Satres Narkoba Polres Tebo. Foto : sidakpost.id/lalu. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo kembali meringkus bandar narkoba berinisial RA (39) warga Sungai Alai, kecamatan Tebo Tengah, Tebo Selasa 23 Januari 2024.

Penangkapan bandar narkoba itu berkat laporan dari masyarakat bahwa ada bandar yang hendak mengedarkan sabu sabu di wilayah Desa setempat dengan berpindah pindah yang sangat meresahkan warga.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menyebutkan, hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku RA di Dusun Tunas Harapan, Desa Sungai Alai, Tebo Tengah bersama barang bukti sabu.

Baca Juga :  Sijago Merah Hanguskan Rumah Warga di VII Koto, Kerugian Berkisar Rp 700 Juta

Pelaku diinterogasi telah mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan  untuk diperjual belikan. Kini pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Adapun barang bukti 9 paket kecil sabu, 1 lembar plastik klip bekas, 1 bungkus plastik klip baru, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaleng permen Pagoda, dan 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam,” tuturnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Depok Jalani Rapid Test

Lanjut Kapolres, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

” Kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi untuk mendukung upaya Kepolisian, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” pungkasnya. (adl)