SIDAKPOST.ID,TEBO – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Tebo, menggelar sidang adat terkait penggusuran makam leluhur diDesa Semabu Kecamatan Sumay, yang dilakukan oleh pihak. PT.Tebo Alam Lestari (TAL).
Penggusuran makam leluhur tersebut, sangat melukai hati masyarakat sekitar. Karena secara hati nurani masyarakat Semabu tidak terima apa yang telah dilakukan oleh Perusahaan.
Oleh karena itu masyarakat melaporkan hal tersebut kepada LAM Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, agar jelas duduk penyelesaiannya.
Ketua LAM Kabupaten Tebo Datuk Zahrudin dikonfirmasi, Selasa (5/2/2017) meyebutkan, dalam Sidang Adat pihak perusahaan PT TAL sudah mengakui bahwa tindakan yang mereka salah.
Namun, Pihak PT TAL akan melakukan Cros Cek lagi di TKP pekan depan. ”Alhamdulillah Sidang berjalan lancar, pihak PT TAL sudah mengakui kesalahanya,” kata Datuk Zahrudin.
Sementara, Pihak PT TAL melalui Agus Wageno akan menyanggupi apa yang menjadi tuntutan serta keputusan yang digelar oleh LAM Tebo.
”Kami dari PT TAL, siap memenuhi tuntutan yang diputuskn Sidang LAM Tebo,” ungkap Agus Wageno.
Afriansyah, penerima kuasa dari warga Semambu mengatakan, Ada empat poin yang menjadi hasil Sidang LAM Tebo. Mengusulkan ke Pemda agar makam Keramat Datuk Benang Itam dan Makam Nenek Begisi menjadi Situs Cagar Budaya.
“Pihak PT TAL harus merehab kembali Makam yang telah digusur dan memagar Keliling, PT TAL mengeluarkan Dana CSR untuk masyarakat dan PT TAL dikenakan Denda,” tutupnya. (asa)