Jasa Raharja Jambi Kunjungi Korban Laka di RSUD Mattaher Jambi

Tampak pihak Jasa Raharja Jambi Kunjungi Korban Laka di RSUD Mattaher Jambi. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja Jambi kunjungi korban kecelakaan di RSUD Mattaher, informasikan penjaminan biaya rawatan, Minggu (30/4/2023) kemarin.

Kecelakaan antara sepeda motor BH-6289-PP dengan sepeda motor BH-3654-PY terjadi di Jalan Lintas Sumatra KM 04 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Dimana menyebabkan pengendara SPM BH 6289 PP mengalami luka berat dan dirujuk ke RSUD Raden Mattaher. Pengendara SPM BH-6289-PP an. Rafiah dikunjungi oleh pegawai Jasa Raharja Jambi yang bertugas dihari terakhir H+7 PAM Lebaran 2023.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam pernyataannya menyampaikan, Jasa Raharja Jambi melaksanakan PAM Lebaran Tahun 2023 dimulai tanggal 15 April 2023 H-7, berakhir tanggal 30 April 2022 H+7.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Implementasi Pasal 74 Tak Bayar Pajak Dihapus Data Regident

“Diakhir PAM lebaran 2023 termonitor korban kecelakaan di wilayah Kabupaten Merangin dirujuk ke RSUD Mattaher menindaklanjuti hal tersebut kami menerbitkan Surat Jaminan biaya perawatan korban,” katanya.

Mengunjungi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit adalah tahapan tindak lanjut untuk menyampaikan informasi kepada korban, atau keluarga korban bahwa ada hak santunan biaya rawatan korban selama di rawat di rumah sakit akibat musibah kecelakaan yang dialami korban.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Gubernur, Al Haris Janji Bangun SMK/SMA di Penerokan Bajubang

“Dengan catatan kecelakaan yang dialami korban merupakan kasus kecelakaan yang terjamin UU No 34 atau No 33 tahun 1964,” jelas Donny.

“Pegawai Jasa Raharja yang melakukan kunjungan ke rumah sakit memberikan informasi kepada korban atau keluarga korban mengenai hak memperoleh santunan biaya perawatan sebesar RP 20 Juta serta menjelaskan bahwa hak tersebut dijaminkan kepada pihak ketiga yakni rumah sakit tempat korban dirawat dalam bentu surat Jaminan sehingga korban tidak perlu membayar biaya rawat sampai dengan 20 juta,” tutup Donny.