Babinsa Heri Suseno Sebut Pelaku Karhutla Diganjar Kurungan Penjara

Babinsa Sertu Heri Suseno bersama tokoh masyarakat, berpatroli cegah karhutla di kebun karet milik warga di Sepakat Bersatu. Foto : sidakpost.id/Amir. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tak ada tolerir bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Tak pelak lagi pelaku karhutla bisa tidur di hotel prodeo.

Siapapun orangnya yang sengaja melakukan karhutla, tidak tebang pilih ajan duduk di kursi pesakitan dan diganjar hukuman penjara serta denda sejumlah uang.

Untuk itu, kepada elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah secara dini, terjadinya karhutla di lingkungannya masing – masing, karena mencegah itu lebih baik daripada mengatasi kebakaran yang meluas.

Hal itu diungkapkan oleh Babinsa Sertu Heri Suseno Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, saat patroli mencegah karhutla bersama tokoh masyarakat di Desa Sepakat Bersatu, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Sabtu (04/03/2023).

Baca Juga :  Babinsa Poniman Koramil 416-07, Cek Rumah Lansia Setelah Divaksinasi

Saat patroli cegah karhutla Sertu Heri Suseno setiap bertemu dengan warga petani, tetap mengingatkan untuk selalu waspada adanya kebakaran hutan dan lahan, tentunya di musim panas kemarau jangan membakar sampah disembarang tempat, karena bisa menimbulkan kebakaran lingkungan yang meluas.

“Kepada masyarakat jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara dibakar selain berdampak buruk terhadap lingkungan, juga pelaku pembakaran hutan dan lahan disanksi berat yakni hukuman penjara,” kata Sertu Heri.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT RI Ke 72, Kodim 0416 Bute Gelar Anjangsana Ke Panti Asuhan

Tokoh masyarakat Misno sangat senang dan berterima kasih kepada Babinsa, yang selalu berpatroli bersama warga untuk cegah kebakaran hutan dan lahan.

“Terima kasih kepada bapak Babinsa yang selalu aktif bersama warga patroli cegah kebakaran, juga kami sangat senang bapak Babinsa aktif memonitor kamtibmas di Sepakat Bersatu ini,” ucap Misno. (asa)