SIDAKPODT.ID, JAMBI – Pengendara sepeda motor BH-4510-VO meninggal dunia akibat kecelakaan berlawan dengan truck Tangki CPO BM-8392-AU pada Senin, 9 Januari 2023.
Jasa Raharja Jambi memastikan santunan meninggal dunia korban diterima oleh ahli waris di hari yang sama dengan kejadian kecelakaan, santunan meninggal dunia diproses hari pada tanggal 9 Januari 2023.
Pelayanan jemput bola korban kecelakaan Sridadi, Jasa Raharja Jambi serahkan santunan nol hari kepada ahli waris.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat PT. Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja penyelesaian santunan meninggal dunia.
Salah satu parameter dalam penyelesaian santunan meninggal dunia adalah target kecepatan penyelesaian santunan meninggal dunia harus diterima oleh ahli waris yang berhak maximal 3 hari dari tanggal kecelakaan/ meninggal dunia.
PT. Jasa Cabang Jambi berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan.
Ada beberapa kasus penyelesaian santunan yang dapat diselesaikan dihari yang sama dengan kejadian kecelakaan.
“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan , menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari yakni penyelesaian nol hari santunan meninggal dunia merupakan bentuk layanan ekstra kami kepada masyarakat dengan syarat berkas pengajuan lengkap saat dilakukan survei jemput bola, ” jelas Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi .
Jasa Raharja Jambi berbelasungkawa atas kejadian kecelakaan di Desa Sridadi dan kembali memakan korban hingga meninggal dunia, semoga keluarga pengendara motor alm, Agung Wibowo diberikan ketabahan.