SIDAKPOST.ID, TEBO – Dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan tentang wawasan pengetahuan kepada Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Babinsa Serka Azis Wandi Koramil 416- 07/Rimbo Bujang, Kodim 0416/Bungo Tebo melakukan komsos sekaligus memberikan materi seputar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Linmas.
Diketahui bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering disebut dengan Satlinmas atau yang lebih dikenal dengan nama Linmas/Hansip dulu, merupakan masyarakat yang disiapkan dan dibekali dengan pengetahuan serta keterampilan guna melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan kamtibmas di Desa atau Kelurahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Babinsa Serka Azis Wandi pada saat komsos dengan Anggota Linmas di wilayah binaannya di Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
Baca Juga : Babinsa Koramil 06/Muara Bungo Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi PMK pada Ternak
Pengertian Satlinmas secara lengkap seperti apa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga yang disiapkan dan dibekali pengetahuan.
“Serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara kamtibmas serta kegiatan sosial kemasyarakatan du Desa atau Kelurahan,” terang Serka Azis Wandi, Rabu (10/08/2022).
Dikatakan Serka Azis, anggota Linmas membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,serta membantu upaya pertahanan Negara.
Peranan Linmas dilingkungan masyarakat bertujuan untuk menjaga kamtibmas, melakukan ronda keliling di desa atau Kelurahan untuk menghindari pencurian dan juga mendata orang pendatang.