Pemkot Sungai Penuh Bakal Jatuhkan Sanksi pada Badan Usaha yang Tak Patuhi JKN

BPJS Kesehatan Cabang Bungo saat Pertemuan dengan pemerintah Sungai Penuh. Foto : Juliansyah/BPJS Kesehatan

SIDAKPOST.ID, SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh mendukung penuh penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan berkomitmen akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) terkait optimalisasi pengenaan sanksi administratif terhadap kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan para pekerjanya dalam Program JKN.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir pada kegiatan Forum Komunikasi dengan Para Pemangku Kepentingan Utama Kota Sungai Penuh yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Badan Keuangan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta OPD terkait yang berhubungan dengan penyelenggaraan Program JKN.

Ahmadi menegaskan bahwa validitas data masyarakat Kota Sungai Penuh yang mana telah bekerja menjadi tanggungan perusahannya dan itu menjadi hal yang perlu ditertibkan.

Baca Juga :  Keluhan Kepsek SLB Terkait Akses Menuju Sekolah

Menurut Ahmadi, demi mewujudkan jaminan kesehatan masyarakat Kota Sungai Penuh yang baik dan berkeadilan, maka harus semakin banyak warga yang terdaftar dalam Progam JKN.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Polres Tanjab Barat Ajak Warga Betara Tertib Berlalu Lintas

“Demi meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan para pekerjanya dalam Program JKN sehingga para pekerja mendapatkan haknya secara merata, maka perlunya diperkuat dengan suatu regulasi terkait pengenaan sanksi administratif terkait kepatuhan badan usaha ini,” tutur Ahmadi, Selasa (07/06).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Neri Eka Putri menyambut dukungan dari pemerintah Kota Sungai Penuh tersebut yang berkomitmen akan mengeluarkan regulasi untuk kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan Program JKN.