Rivan : Hindari Batas Kadaluarsa, Jasa Raharja Ingatkan Masyarakat Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta/Foto : sidakpost.id (Ratna/Dok Jasa Raharja)

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, terus berkomitmen memberikan kualitas layanan dengan cepat dengan hasil manfaat yang terbaik.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (1/3/2022) mengatakan, Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan, terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.

“Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal” ujar Rivan.

Baca Juga :  Irjen Pol Martuani Sormin Dinilai Sosok Yang Tepat Jabat Kabareskrim

Dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kadaluarsa, jelas Rivan, sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa, bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.

Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.

Baca Juga :  Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta Bahas Sinergi

“Kami himbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” jelas Rivan.

Lanjut Rivan, bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian.