Gegara Jual Beli Seekor Anjing, Pria Ini Pukul Korban dengan Kayu

SIDAKPOST.ID. BATANGHARI. Tim Buser Polres Batanghari bersama Unit Reskrim Polsek Muaro Sebo Ulu,  berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana penganiayaan, Kamis (27/1/ 2022) sekira pukul 06.00 Wib.

Pelaku atas nama Isnen warga Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Pelaku ini diringkus polisi di depan rumahnya di RT 04 UPT Tebing Jaya III, Desa Padang Kelapo.

Kapolres Batang Hari AKBP Heru Ekwanto, melalui Kapolsek Muaro Sebo Ulu iptu Parlindunga Sagala, ketika  dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan diduga pelaku tidak pidana Penganiayaan.

Baca Juga :  Tanggap Bencana Banjir, Sertu Syafrizal Cek Debit Air Sungai di Tirta Kencana

“Pnagkapan pelaku berdasarkan laporan polisi : LP / B –  28   / VI / 2021 /SPK/Sek. MSU/Res Bthari/Polda Jambi,  tanggal 09 Juni 2021. Mendapat info pelaku berada di rumah anggota bergerak cepat, untuk menangkap pelaku,”ungkap Heru.

Sebut Heru, kejadian itu terjadi, Selasa 8 ,Juni 2021 pukul 20.00 Wib terlah terjadi tindak penganiayaan oleh pelaku di RT 04 UPT Tebing Jaya, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Baca Juga :  Beri Penyuluhan Hukum, Jaksa Batanghari Masuk Sekolah

Pelaku kesal karena korban telah janji akan membeli seekor anjing harga Rp. 100 ribu per ekor. Karena anjing yang akan dijual oleh pelaku kepada korban itu masih kecil, jadi korban hanya bayar Rp 50 ribu per ekor.

“Karena kesal korban tidak tepat janji jadi pelaku memukul korban dengan kayu balok ke arah tangan korban dan kuga motor korban dibawa pelaku serta membakar rumah korban,”katanya. (cr4)