SIDAKPOST.ID,TEBO – Sebanyak 11 orang pelaku pembakaran, Camp milik CV ABA di Dusun Aburan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Jambi, masuk ke tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo, Senin (30/10).
Pelimpahan belasan pelaku pembakaran itu dinyatakan lengkap (P-21) oleh Sat Reskrim Polres Tebo, kepada penyidik Kejaksaan Tebo. Selain 11 orang pelaku, beberapa barang bukti ikut diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Dari data yang diperoleh, 11 orang pelaku pemkaran Camp milik CV ABA, terjadi pada Rabu, (30/08) lalu, sekira pukul 20.00 Wib. Adapun pelaku yakni, SL, RD, JD, RN, AZ, AM, AC, AP, AR, WW dan SR.
Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmad, melalui Kasat Reskrim, AKP Maruli Hutagalung dikonfirmsi membenarkan telah dilakukan pelimpahan tahap dua para tersangka dan BB ke pihak Kejari Tebo, diruang Kasi Intel Rosanfi.SH, jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya sebut Kasat, ke sebelas tersangka itu ditahan di Rutan Polres Tebo. Karena dinyatakan lengkap (P-21), maka semua pelaku dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih kanjut.
“Benar berkas perkara para tersangka dan BB sudah lengkap, dan sudah kita limpahkan ke Kejari Tebo melalui JPU untuk ditindak lanjuti,” kata AKP. Maruli.
Untuk diketahui, pelaku pembakaran Camp mikik CV ABA di Kabupaten Tebo disangkakan dalam pasal 187 ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP dan pasal 160 KUHP jo pasal 56 KUHP. (asa)