Operasi Pekat Polres Tebo Amankan Puluhan Botol Miras

SIDAKPOST.ID. TEBO – Gelar operasi pekat II Siginjai Tahun 2021, Polres Tebo amankan pemilik warung dan puluhan minuman keras (miras) berbagai merek di toko Arumi, Kamis 18 November 2021. Tak cuma itu, operasi pekat menyasar seluruh toko yang ada di Tebo Tengah.

Pemilik warung berinisial, SRI (45) warga RT 003/RW 001 Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. SRI itu diamankan dalam operasi pekat diduga menjual miras yang dilarang oleh pemerintah.

Kapolres Tebo AKBP. Gunawan Trilaksono melalui, Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rezka Anugras mengatakan, operasi pekat ini dimulai 18 November hingga 7 Desember 2021. Dalam operasi pekat kemarin berhasil mengamankan pemilik toko dan miras berbagai merek.

Baca Juga :  Jadikan Air Sungai Batanghari Bersih, Ini Langkah DLH Muaro Jambi

“Kini pelaku dan barang bukti 70 botol miras, jenis anggur merah ukuran besar 36 Botol, Anggur merah ukuran kecil 2 botol, bir bintang putih 34 botol dan bir hitam guinness sebanyak 6 botol sudah kita amankan di Mapolres Tebo,”ungkap AKP. Reska, Jumat (18/11).

Baca Juga :  Generasi Muda Tak Perlu Melamun Harus Berkarya Nyata

Ia berharap, agar masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun mengkonsumsi miras karena semua bisa menganggu kamtibmas di Kabupaten Tebo.

“Operasi pekat ini digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan menekan peredaran miras di kalangan masyarakat,” ucapnya. (asa)