Wabup Ami Taher dan Sekda Asraf Fasilitasi Perdamaian Warga Muak dan Semerap

KERINCI – Warga dua desa di Kabupaten Kerinci, yakni Desa Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat dan Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman yang bentrok beberapa hari lalu hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia, akhirnya sepakat untuk melakukan perdamaian setelah diadakan pertemuan antar tokoh adat dan tokoh masyarakat kedua desa tersebut.

Bertempat di rumah dinas wakil bupati Kerinci, Kamis (29/10) malam, kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan damai disaksikan Wakil Bupati Kerinci Ami Taher, Kapolres Kerinci, Danramil, Penjabat Sekda, serta Kabag Hukum.

“Kedua desa sudah sepakat untuk berdamai,” ujar Wabup Ami Taher.

Baca Juga :  Peningkatan Kesadaran Pajak: Kolaborasi Raharja Jambi, Infoka, dan Signal di PNM Mekar Kota Baru

Sementara itu, Penjabat Sekda Kerinci Asraf mengatakan, ada tujuh poin kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.

Pertama, kedua desa yang terlibat bentrok sepakat mengadakan perdamaian terkait dengan permasalahan sengketa lahan di Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman dalam ulayat adat Depati Rencong Telang.

Kedua, sepakat menyerahkan penyelesaian permasalahan sengketa lahan anak jantan, anak betino masyarakat para peladang lima desa Depati Mudo Semerap dan anak jantan, anak betino Rio Genti Marajo Muak yang merupakan Ulayat adat Depati Rencong Telang.

Ketiga, Depati Rencong Telang bersedia menyelesaikan permasalahan sangketa lahan kedua desa secara hukum adat yang berlaku dalam ulayat adat Depati Rencong Telang, undang-undang perdata adat yang berpedoman kepada adat bersendi sara’, sara’ bersendi kitabullah, sara’ mengato adat memakai.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

Keempat, kedua desa juga sepakat mentaati sistem peradilan adat yang dibuat oleh Depati Rencong Talang dalam langkah penyelesaian dengan mengedepankan azas kekeluargaan dan kekerabatan antara dua desa, yang dalam adat menyebutkan bahwa dalam kesejarahan dan kesatuan hukum kedua desa masih serumpun bakserai, seinduk bak ayam, dibawah payung panji adat Depati Rencong Talang.