Kelima, segala bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh kedua desa batal demi hukum dan tidak berlaku lagi. Keenam, untuk penyelesaian dilapangan, Depati Rencong Telang akan berkoordinasi dengan pihak keamanan dan Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam bentuk pendampingan penyelesaian.
Ketujuh, kedua belah pihak juga sepakat menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif dan perbuatan kriminal diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kedua pemerintah desa dan lembaga kerapatan adat sudah menandatangani perjanjian damai, dan mereka siap menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif,” kata Asraf. (adv/dnl)









