SIDAKPOST.ID, JAMBI – Meskipun sempat melarikan diri selama tiga bulan, empat pelaku perampokan toko emas Sinar Gemilang silam akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Jambi, Selasa (27/10).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian menyebutkan empat tersangka perampokan yang merupakan komplotan rampok toko emas ini adalah Rudi Setiawan, Nurdin, Hasan, dan Indra.
“Memang benar empat pelakunya sudah kita tangkap. Tiga orang diantaranya mencoba melakukan perlawanan, akhirnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian menyebutkan, saat diamankan, dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, satu unit mesin sugu, satu mesin diesel.
“Untuk kerugian yang dialami pemilik toko emas sebesar 2 Kg emas seharga Rp 2 miliar. Usai melakukan aksinya perampok yang berjumlah empat orang kabur dengan menggunakan dua unit sepeda motor Vixion ,” jelasnya.
Disebutkannya, dari beberapa saksi, tidak satupun ada yang mengenali pelaku, sebab semuanya menggunakan helm saat beraksi. Diketahui ke empat pelaku kabur kearah Lingkar Barat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara ,” tutup Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian. (sah)