Nekat Bawa Pemudik, 8 Bus Sehari Putar Bali Arah Saat Lewat Bungo

Petugas Kepolisian dan Dishub Bungo Saat Periksa Bus Bawa Pemudik di Terminal Tipe B Kota Lintas Muara Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sesuia peraturan menteri Perhubungan no 25 Tahun 2020. Tentang larangan larangan mudik bukan isapan jempol belaka. Hal itu terbukti, 8 Bus per hari yang mebawa pemudik disuruh putar balik arah saat memasuki terminal penumpang Tipe A Kota Lintas, Muara Bungo.

Hal itu dikatakan, kepala Terminal Tipe A Kota Lintas Muara Bungo, Zulyanto mengatakan sejak diberlakulan larangan ankutan mudik sejak,Jumat 24 April 2020 supaya tidak malewati Kabupaten Bungo. Setelah diterapkan aturan itu 8 bus sehari putar balik arah.

BACA JUGA : Siap-siap, Masuk Wilayah Bungo Pemudik Akan Disuruh Putar Balik

Baca Juga :  Optimalkan Pajak Kendaraan, Tim Vilidasi Samsat Bungo Datangi Warga

“Setiap angkutan umum memasuki Kota Muara Bungo kita periksa, jika ketahuan bus membawa pemudik maka akan kita perintahkan putar balik. Kebanyakan dari arah Medan dan ada juga bus dari pulau jawa harus putar balik arah,” kata Zulyanto.

Dikatakan, bila bus tidak membawa pemudik tak masalah boleh mereka lewat Bungo. Tapi apabila kedapatan membawa pemudik suka tidak suka mereka harus putar balik arah. Cara ini tak lain untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

BACA JUGA :  Laka Maut Terjadi di Bungo, Pemotor Tewas di TKP

Baca Juga :  Bertemu Erick, Ini Curhat Suku Anak Dalam

“Jadi kita bukan main-main karena ini merupakan aturan dari Menhub atas larangan pemudik jelang lebaran idul fitri 1441 H. Jadi siapa saja akan kita suruh putar balik,” katanya.

Zulyanto juga menghimbau seluruh perusahaan angkutan penumpang yang ada di Kabupaten Bungo agar tidak melayani pemudik. Karena jika kedapatan pihaknya tidak akan memberi toleransi.

“Intinya kita tegas terhadap semua angkutan penumpang. Jadi semua perusahaan yang ada di Provinsi Jambi, khusunya Kabupaten Bungo untuk mematuhi peraturan. Intinya jangan coba bawa pemudik ,”cetusnya. (zek)