SIDAKPOST.ID, KERINCI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, Senin (27/01) sampaikan pandangan Fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci di Gedung Paripurna DPRD Kerinci.
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut,merupakan perubahan Perda Kabupaten Kerinci No 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal PDAM Tirta Sakti, dan Ranperda Perubahan,Perda No 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Mewakili Eksekutif hadir Wakil Bupati Kerinci Ir.Ami Taher,Pelaksana Sekretaris Daerah Kerinci Ir.Gaznizul Gazam, Asisten,Kepala OPD,Camat dan juga dihadiri Forkompimda.
Dalam pandangannya tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Kerinci yang terdiri dari Fraksi Gerindra,PAN,Golkar,PKB,PDI Perjuangan,Demokrat dan PKS menyetujui dua Ranperda yang telah disampaikan Bupati Kerinci ke Dewan untuk segera dibahas.
“Kepada OPD pemprakarsa untuk bersama membahas,dengan dokumen dan data yang lengkap agar pembahasan ini berjalan dengan tepat waktu dan menjadi payung hukum yang benar benar dapat dipergunakan dengan baik”ucap Edminudin Ketua DPRD Kabupaten Kerinci. (adv/Iy)