SIDAKPOST.ID, TEBO – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo sudah menerima berkas pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) sampai dengan penutupan pendaftaran Caleg tanggal 17 Juli 2018 kemarin.
Pendaftaran Caleg dari IV Dapil di Kabupaten Tebo yang akan berkompetisi pada pemilihan legislatif (Pileg) dan Pilpres serentak 17 April 2019 mendatang.
Untuk diketahui, ada 13 Parpol peserta Pemilu yang mendaftarkan Calegnya di KPU Kabupaten Tebo , yaitu PKB 33 Caleg, Gerindra 28 Caleg, PDIP 34 Caleg.
Partai Golkar 35 Caleg, Nasdem 35 Caleg, Partai Berkarya 16 Caleg, PKS 30 Caleg, Perindo 29 Caleg, PAN 34 Caleg, Hanura 3 Caleg, Demokrat 35 Caleg, PBB 23 Caleg dan PKPI 3 Caleg.
Empat Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tebo, Untuk Dapil I meliputi Kecamatan Tebo Tengah, Sumay Rimbo Ilir. Dapil II meliputi Kecamatan Tebo Ilir, Tengah Ilir dan Muara Tabir.
Dapil III meliputi Kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu. Dapil IV meliputi Kecamatan VII Koto, VII Koto Ilir, Tebo Ulu dan Serai Serumpun.
Ketua KPU Kabupaten Tebo Basri,S,Ag saat di konfirmasi sidakpost.id, mengatakan, pihaknya menjelaskan sebanyak 13 Parpol peserta Pemilu sudah mendaftarkan Calegnya di KPU Tebo. Dan pendaftaran Caleg sudah ditutup pada tanggal 17 Juli pukul 0 : 0 kemarin.
“Benar, sebanyak 13 Parpol sudah mendaftarkan Calegnya di KPU Kabupaten Tebo. Kita terus ingatkan kepada para Caleg untuk fokus mengikuti tahapan Pileg 2019, sehingga para Caleg lancar dalam mengikuti proses tahapan Pileg tersebut, “tutur Ketua KPU Tebo Basri, singkat. (asa)