Kemnaker Jelaskan Persyaratan Penerima BSU 2026

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto : Humas Kemnaker

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026.

Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, serta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Baca Juga :  Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja/buruh untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).

Indah menjelaskan, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2026 harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Padang Pariaman Tunda Pembelian Mobil Dinas Baru

Selain itu, pekerja/buruh harus menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Untuk pekerja/buruh di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.