OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak, Tegaskan Tak Ada Toleransi Manipulasi Pasar Modal

Ilustrasi penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Madi/ Generate by AI

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal Indonesia. Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus.

Selain denda tersebut, OJK juga memberikan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.

Dilansir dari siaran pers resmi OJK tertanggal 22 Oktober 2026, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal sekaligus melindungi investor dari praktik perdagangan yang melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi dan Inklusi OJK Bersama IJK Sapa Suku Anak Dalam

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi manipulasi harga saham, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, maupun penyamaran kepemilikan saham.

Penegakan hukum dilakukan secara objektif dan konsisten dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan perundang-undangan.

Selain sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, OJK mencatat denda akibat keterlambatan mencapai Rp293,78 miliar terhadap 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis.

Baca Juga :  OJK : Awas Investasi Abal - Abal Memangsa Masyarakat

Sementara itu, berdasarkan data penanganan perkara per 1 Oktober 2026, sebanyak 122 kasus masih berada dalam berbagai tahapan. Rinciannya, 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus penelaahan awal, dan 40 kasus sedang menjalani pemeriksaan.

Tiga Perkara Saham Dikenai Denda Rp2,1 Triliun

Dalam penindakan terbaru, OJK menetapkan sanksi administratif atas pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).