SIDAKPOST.ID, BUNGO – Polres Bungo mengamankan tujuh orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dalam razia di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 17–18 Oktober 2026. Mereka terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa setengah butir pil yang diduga ekstasi. Ketujuh orang itu kini diamankan di Polres Bungo untuk penanganan lebih lanjut.
Razia dimulai dengan apel di depan Markas Polres Bungo pada Sabtu, pukul 22.15 WIB. Apel dipimpin Kepala Bagian Operasi Polres Bungo, AKP B.M. Pasaribu, yang memberikan arahan mengenai sasaran operasi, pembagian tugas, dan prosedur penindakan.
Pasaribu meminta seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis, serta mematuhi ketentuan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin, kekompakan, sinergi antarpetugas, dan keselamatan selama operasi berlangsung.
Sekitar pukul 00.00 WIB, Minggu, petugas bergerak menyisir sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah hukum Polres Bungo.
Sasaran operasi meliputi beberapa tempat karaoke keluarga di depan showroom mobil Toyota, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah; kafe di Jalan Lingkar Bungo; serta Diamond Club di Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan personel Polres Bungo, di antaranya Kasat Narkoba AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H.; Kasat Samapta IPTU Deki Junel, S.H., M.H.; serta personel Satresnarkoba, Satintelkam, dan Satsamapta.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino melalui Kabag Ops AKP B.M. Pasaribu mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.









