OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak, Tegaskan Tak Ada Toleransi Manipulasi Pasar Modal

Ilustrasi penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Madi/ Generate by AI

Hasan Fawzi kembali mengingatkan seluruh pelaku pasar agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan praktik yang berpotensi merugikan investor.

Baca Juga :  Muhammadiyah Perkuat Bisnis dan Pendidikan, Mentari Mart ke-8 Diresmikan di Jambi

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan. (sum)