Dari ketiga perkara tersebut, total denda utama mencapai Rp2,1 triliun. Nilai terbesar berasal dari perkara DSSA sebesar Rp1,5 triliun, disusul BREN Rp500 miliar dan CUAN Rp100 miliar.
Penindakan juga mencakup sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di bidang pasar modal.
Menurut OJK, besarnya nilai denda tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum pasar modal Indonesia.
OJK Buka Peluang Proses Pidana
Penanganan pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. OJK membuka kemungkinan dilakukannya penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti memadai.
Sebagai bagian dari proses penindakan, surat sanksi telah diserahkan kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Penyerahan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
OJK juga memperkuat koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya.
Kerja sama tersebut mencakup penelusuran aliran dana, pemeriksaan keterkaitan rekening, identifikasi pihak yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak sah, hingga pengungkapan jaringan yang terlibat dalam pelanggaran.
Di sisi lain, penguatan teknologi pengawasan transaksi dan peningkatan kapasitas investigasi terus dilakukan untuk mempercepat pendeteksian indikasi pelanggaran.
OJK menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan, bukan hanya sebagai respons terhadap perkara tertentu.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat perlindungan investor, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal nasional.









