Bareskrim Polri Usut 98 Kasus Korporasi Terkait Karhutla, Ada Indikasi Keterlibatan Asing

Ilustrasi penyidikan kasus dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Ilustrasi AI

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi perhatian. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini tengah menyidik 98 kasus korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla. Dalam proses penyidikan tersebut, polisi juga menemukan indikasi keterlibatan pihak asing.

Dilansir dari NU Online, Kepala Bareskrim Polri Suyudi Ario Seto mengungkapkan, sebanyak 98 laporan polisi (LP) terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Suyudi seusai mengikuti rapat gabungan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Sungai Bengkal Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla

Ia menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jadi, per hari ini (Senin, 19 Oktober 2026), Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terhadap 98 LP yang naik sidik. Ada 98 kasus terkait korporasi,” ujar Suyudi.

Menurutnya, dari puluhan kasus yang tengah didalami, terdapat indikasi keterlibatan pihak asing. Namun, penyidik masih melakukan pemilahan untuk memastikan korporasi yang memiliki penanaman modal asing (PMA) dan pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Baca Juga :  MUI Beri Pesan ke Menkeu Suahasil: Jaga Kepercayaan Publik dan Tekan Utang

“Jadi, dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing. Ya, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah. Mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” jelasnya.