SIDAKPOST.ID, TEBO – Kapolsek VII Koto Ilir, IPTU Diky Fribadi, turun langsung mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Pulau Musang, Desa TKP Indah, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Minggu (18/10/2026).
Pengecekan itu dilakukan menyusul pemberitaan media massa mengenai dugaan aktivitas PETI di sekitar aliran Sungai Batanghari.
Kapolsek memimpin patroli bersama personel kepolisian untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus merespons informasi yang berkembang di masyarakat.
Patroli dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas pemberitaan yang menyinggung dugaan pembiaran aktivitas PETI oleh aparat penegak hukum (APH).
Dalam pengecekan itu, Kapolsek bersama personel Polsek VII Koto Ilir, Babinsa Desa TKP Indah Serda Rudi Hartono, awak media, Kepala Dusun Pulau Musang, dan tokoh masyarakat mendatangi lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan emas yang sedang beroperasi. Namun, di lokasi masih terdapat tumpukan material yang disebut asbuk.
Material tersebut diduga merupakan sisa aktivitas rakit PETI, dengan kondisi fisik yang diperkirakan sudah lama tidak digunakan.
Meski tidak menemukan kegiatan penambangan saat pengecekan, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan PETI di sepanjang aliran Sungai Batanghari.
Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolsek VII Koto Ilir IPTU Diky Fribadi mengajak perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga untuk ikut menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.









