SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai menindaklanjuti permohonan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait penetapan hukum penggunaan rokok elektrik atau vape, menyusul kekhawatiran penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai sarana peredaran narkotika dan psikotropika.
Dikutip dari MUI Digital, Selasa (20/10/2026), MUI akan mengkaji persoalan tersebut secara komprehensif sebelum menetapkan fatwa. Kajian akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, regulator, ahli kesehatan, ahli kimia, wakil rakyat, pegiat antitembakau hingga pelaku usaha.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan penetapan fatwa tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa didukung kajian ilmiah dan kondisi nyata di lapangan.
Sebagai langkah awal, Komisi Fatwa MUI merencanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun pandangan para ahli sekaligus mendalami dampak penggunaan vape dan aspek hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kita hadirkan pihak dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), regulator dari Kementerian Kesehatan, ahli di bidang kesehatan, ahli di bidang kimia, akademisi, wakil rakyat dari DPR, hingga pegiat anti-rokok dan anti-vape,” ujar Kiai Ni’am kepada MUI Digital.
Selain itu, MUI juga akan mendengarkan perspektif pelaku usaha agar pembahasan berlangsung secara menyeluruh, objektif, dan adil sebelum keputusan hukum keagamaan ditetapkan.
Menurut Kiai Ni’am, konsolidasi internal telah dilakukan melalui rapat pimpinan Komisi Fatwa pada Jumat (16/10/2026) malam. Rapat tersebut membahas tahapan kerja dan metodologi kajian yang akan digunakan.









