Jelang Wajib Halal 17 Oktober 2026, Industri Obat Tradisional Diminta Segera Bersiap

Talkshow membahas kesiapan industri obat tradisional dan suplemen kesehatan menghadapi kewajiban sertifikasi halal. Foto: Dok. halalmui.org

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pelaku industri obat tradisional dan suplemen kesehatan diminta tidak menunda persiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.

Kesiapan tersebut mencakup bahan baku, fasilitas dan proses produksi hingga sumber bahan yang digunakan dalam produk. Salah satu bahan yang menjadi perhatian adalah gelatin yang banyak digunakan dalam pembuatan kapsul.

Dilansir halalmui.org, pembahasan mengenai kesiapan industri obat tradisional dan suplemen kesehatan tersebut mengemuka dalam talkshow rangkaian Milad ke-31 LPH LPPOM Jawa Timur di Auditorium Kantor MUI Provinsi Jawa Timur, Surabaya, 16 September 2026.

Kegiatan itu menghadirkan Dr. Priyo Wahyudi, M.Si., Laboratory Expert LPPOM, Eka Mardiah, S.Farm., Apt., Pengawas Farmasi dan Makanan Balai Besar POM di Surabaya, serta H. Abdul Kholiq, Ketua DPC Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI) Kota Surabaya.

Priyo menjelaskan, aspek kehalalan obat bahan alam tidak hanya ditentukan dari bahan utama yang digunakan. Menurutnya, terdapat sejumlah titik kritis yang perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari bahan, fasilitas, proses produksi, personel, hingga produk yang dihasilkan.

Salah satu yang perlu mendapat perhatian khusus ialah gelatin pada kapsul. Sumber bahan tersebut harus diketahui secara jelas agar status kehalalannya dapat dipastikan.

“Gelatin, kalau tidak bersertifikat halal, maka besar kemungkinan dia adalah PDM, Porcine Derived Materials,” jelas Priyo.

Selain bahan, potensi kontaminasi juga dapat terjadi dalam proses produksi. Personel yang bersentuhan dengan bahan baku maupun produk akhir menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kontaminasi silang.

Bahan penunjang, termasuk asam amino yang berasal dari proses ekstraksi mikroba maupun bahan turunan hewan, juga perlu ditelusuri asal-usul serta status kehalalannya.

Baca Juga :  Rilis Terbaru BPS Bulan Oktober, Provinsi Jambi Alami Deflasi

Dari sisi konsumen, Priyo mengingatkan pentingnya memilih produk yang telah memiliki sertifikat halal. Keberadaan sertifikat tersebut menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan masyarakat sebelum mengonsumsi produk.

“Kalau customer kita sebagai konsumen, kita minta dan kita mengkonsumsi yang sudah ada sertifikat halalnya. Itu take it for granted,” ujarnya.

Sementara itu, Eka Mardiah menjelaskan, sebelum produk obat bahan alam dapat diregistrasi dan memperoleh izin edar, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sarana produksi sesuai Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).

“Dalam proses registrasi obat bahan alam, persyaratan pertama yang harus dilalui oleh pelaku usaha adalah persyaratan sarana. Sarana harus memenuhi persyaratan CPOTB,” ujarnya.

Eka juga mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan penggunaan klaim pada kemasan. Menurutnya, klaim mengenai manfaat produk harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menggunakan klaim yang masuk dalam ranah obat.

“Klaim menyembuhkan itu tidak tepat. Biasanya klaim yang diperbolehkan adalah membantu memelihara kesehatan pada penderita, misalnya hipertensi. Itu tidak bisa klaim menyembuhkan karena itu nanti ranahnya ke obat,” jelasnya.

Mengenai pencantuman logo halal pada kemasan, pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal sebagai dokumen pendukung. Namun, proses sertifikasi halal dan registrasi BPOM dapat diajukan secara bersamaan.

“Ketika akan mencantumkan logo halal, harus ada data dukung sertifikat halal,” ujarnya.

Eka juga menekankan bahwa pengawasan obat dan makanan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Regulator, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam memastikan produk yang beredar aman dan memenuhi ketentuan.

“Sistem pengawasan obat dan makanan tidak akan pernah berjalan kalau tidak ada tiga pilar yang saling mendukung, yaitu regulator, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Masuk Fortune Southeast Asia 2025, Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

Masyarakat juga diimbau menerapkan Cek KLIK sebelum membeli produk serta memastikan izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile.

Dalam praktik pengobatan tradisional, Abdul Kholiq mengatakan penggunaan bahan alam masih menjadi bagian dari pengobatan yang dilakukan para anggota ASPETRI. Sebagian praktik tersebut bersifat empiris dan diwariskan secara turun-temurun.

Menurutnya, penggunaan bahan hewani diupayakan untuk dihindari apabila tersedia bahan pengganti. Namun, dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan.

“Selama masih ada obat yang bisa menggantikan, kita belum mewajibkan untuk pakai yang seperti itu. Tapi kalau darurat, memang diharuskan minum, ya tidak apa-apa,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti membeli bahan baku jamu yang beredar bebas. Informasi mengenai bahan dan proses pengolahan perlu diperhatikan untuk menghindari produk yang kualitas maupun kandungannya tidak sesuai.

Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026, pelaku usaha dinilai perlu segera mengecek kelengkapan bahan dan dokumen pendukung. LPH LPPOM juga membuka pendampingan bagi pelaku usaha yang masih menghadapi kendala, termasuk terkait dokumen bahan baku impor.

Layanan pendampingan tersebut didukung basis data material halal serta fasilitas pengujian laboratorium yang dapat digunakan untuk kebutuhan sertifikasi halal maupun proses registrasi di Badan POM.

Dengan waktu yang semakin dekat, pemeriksaan terhadap bahan baku, fasilitas, dokumen, serta proses produksi menjadi bagian penting yang perlu dilakukan pelaku usaha.

Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi informasi bagi masyarakat dalam menentukan produk yang akan dikonsumsi.

Priyo kembali mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunggu hingga batas waktu semakin dekat.

“Sertifikasi halal itu jangan ditunggu-tunggu, jangan ditunda-tunda,” ujarnya. (sum)