MUI Imbau Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026

Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober di Kantor MUI, Jakarta Pusat. Foto: Dok. MUI

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para pelaku usaha, mulai dari usaha mikro dan kecil hingga perusahaan berskala besar, untuk segera mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026.

Pemberlakuan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan konsumen terhadap produk yang beredar di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan momentum pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 seharusnya menjadi waktu bagi seluruh pihak untuk memastikan kepatuhan, bukan menunda persiapan.

“Tanggal 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama,” ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital di sela-sela Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober Menteng, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026), sebagaimana dikutip Sidakpost.id dari situs resmi MUI, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga :  Barang Cepat Rusak dan Uang Cepat Habis, Tanda Kurang Berkah? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Menurutnya, kesiapan pelaku usaha menjadi semakin penting karena cakupan kewajiban sertifikasi halal pada tahap kedua lebih luas dibandingkan tahapan sebelumnya.

Sertifikasi halal, kata Kiai Cholil, tidak hanya berkaitan dengan produk makanan dan minuman. Ketentuan tersebut juga mencakup sejumlah sektor lain, seperti kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi hingga barang gunaan tertentu.

“Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi, hingga barang gunaan tertentu,” paparnya.

Baca Juga :  Rahasia Sholat Lima Waktu: Pesan Mendalam Adi Hidayat untuk Umat

Ia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), termasuk produk luar negeri atau impor yang beredar di Indonesia.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, MUI bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah membangun koordinasi. Di antaranya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), BPOM serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

MUI juga menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan dari sisi keumatan serta penetapan kehalalan produk.

“MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” kata Kiai Cholil. (sum)