SIDAKPOST.ID, BUNGO — Demokrasi tidak hanya berbicara tentang pemilu dan pergantian pemimpin. Lebih dari itu, demokrasi membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam berbagai proses politik dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Partisipasi politik masyarakat menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga agar demokrasi tetap berjalan. Ketika masyarakat aktif menggunakan hak politiknya, memberikan pendapat, mengawasi kebijakan pemerintah, hingga terlibat dalam pemilu, maka kehidupan demokrasi memiliki ruang untuk berkembang secara sehat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut partisipasi masyarakat sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang fundamental dalam proses demokrasi. Partisipasi juga berkaitan dengan pemenuhan hak politik warga negara sekaligus menjadi salah satu tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Bukan Sekadar Datang ke TPS
Selama ini, partisipasi politik sering dikaitkan dengan kehadiran masyarakat di tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, keterlibatan masyarakat dalam demokrasi memiliki cakupan yang jauh lebih luas.
Masyarakat dapat berpartisipasi dengan mencari informasi mengenai calon pemimpin, memahami program politik, mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah, menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan, serta memberikan kritik secara konstruktif.
Dengan demikian, partisipasi politik tidak berhenti ketika surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara. Setelah pemilu selesai, masyarakat tetap memiliki peran untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan mandat yang diberikan kepada para pemimpin dijalankan sesuai kepentingan masyarakat.
KPU juga menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak cukup hanya diukur dari tingginya jumlah pemilih. Masyarakat perlu memiliki literasi politik agar mampu menentukan pilihan secara rasional sekaligus melakukan evaluasi terhadap proses pemerintahan.









