SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (16/06/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan dua orang pemuda di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Keduanya berinisial MA (17), seorang pelajar asal Desa Lubuk Tenam, serta DAS. (19), pelajar/mahasiswa yang berdomisili di kawasan SKB, Kecamatan Bathin III.
Kasat Narkiba Polres Bungo, AKP Panji dikonfirmsi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Lubuk Tenam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Ridho Novriandinata melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan dua orang yang dicurigai berada di dalam sebuah rumah.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Panji, Kamis (18/6/2026).
Lanjut Kasat, dari lokasi kejadian, petugas mengamankan satu plastik klip berisi empat paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu lainnya, dua dompet kecil berisi plastik klip, satu sendok sabu.
Serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh para terduga pelaku. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 5,17 gram.







