SIDAKPOST.ID, BUNGO – Jajaran Polsek Pelepat Ilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Penggerebekan dilakukan langsung oleh Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Haspenri Cibro bersama personel, di sebuah rumah yang berada di Jalan Pajajaran RT 09 RW 02, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (43), warga Desa Purwosari, dan IB (36), warga Desa Lembah Kuamang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihak kepolisian dari Polsek Pelepat Ilir langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,19 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, bong, pirek kaca, tiga korek api, uang tunai Rp6,2 juta, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka W mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Kedua pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Pelepat Ilir untuk proses hukum lebih lanjut sebelum nantinya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Haspenri Cibro, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita,” tegasnya. (Sum)








