Sekda Sudirman Tegaskan Pemprov Berkomitmen Memperkuat Keterbukaan Informasi Publik

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, memberikan keterangan kepada awak media usai membuka Rapat Koordinasi Penguatan PPID Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/05/2026). Foto: Diskominfo Provinsi Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jambi dalam rangka membangun sinergitas guna mewujudkan “Jambi Mantap Berkelanjutan 2029 di Bawah Ridho Allah SWT”. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/05/2026) pagi.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah, para sekretaris daerah kabupaten/kota, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi beserta jajaran, serta Ketua Pelaksana yang juga Kabid Informasi Publik dan Statistik, Amirzan.

Usai kegiatan, Sekda Sudirman menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan ini menjadi penting dan sangat strategis. Ini juga bagian dari komitmen kita sebagai lembaga publik yang informatif. Hal ini harus terus dikuatkan, termasuk pejabat pengelolanya. Oleh karena itu, perlu kita tingkatkan lagi pemahaman para pejabat pengelola publik dalam memberikan informasi,” ujar Sudirman.

Ia menambahkan, pada prinsipnya seluruh informasi publik wajib disampaikan kepada masyarakat selama tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Baca Juga :  Sekda Sudirman Lepas Kontingen BAPOMI ke POMNAS XIX Jawa Tengah

“Informasi publik wajib disampaikan sepanjang tidak dikecualikan. Artinya, selama itu bukan rahasia negara, saya pikir sah-sah saja dipublikasikan. Selama ini sudah cukup baik, hanya perlu peningkatan lagi. Ketika ada permohonan informasi, harus segera dijawab secara responsif dan sesuai regulasi,” jelasnya.

Menurut Sudirman, apabila terdapat informasi yang tidak dapat dipublikasikan, badan publik juga wajib memberikan penjelasan yang jelas kepada pemohon informasi terkait alasan pengecualian tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong seluruh badan publik di wilayah Provinsi Jambi untuk meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik,” katanya.

Dalam sambutannya, Sudirman turut menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi dan seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga Provinsi Jambi berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 92,41 pada tahun 2025.

Baca Juga :  Hadiri Lepas Sambut Dandim Bute, Ini Kata Wabup Bungo

“Pencapaian ini merupakan yang pertama selama hampir 12 tahun Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti ajang Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Nasional yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat RI di Jakarta,” ujarnya.

Menurutnya, capaian tersebut bukan sekadar prestasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi para pejabat publik di Provinsi Jambi agar semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sudirman mengakui, pelaksanaan keterbukaan informasi publik memiliki tantangan yang tidak ringan. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menuntut badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat. Namun di sisi lain, informasi yang disampaikan pemerintah terkadang disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Karena itu, selain memperkuat pemahaman terhadap aturan keterbukaan informasi, selaku pejabat publik kita juga harus mampu menangkal informasi yang dapat menimbulkan keresahan dan menghambat program pembangunan,” pungkasnya. (Ais)