SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kasus penikaman terhadap seorang pemuda bernama M. Godif bin Masri Gonti di salah satu tempat hiburan malam pada 24 April 2026 lalu, dipastikan berakhir damai.
Proses hukum yang sempat berjalan kini kandas setelah korban resmi mencabut laporannya usai tercapai kesepakatan bernilai fantastis.
Kapolsekta Muara Bungo melalui Kanit Reskrim, IPDA Andi Mirza, S.H., M.H., C.LMA., C.PLA., membenarkan bahwa perkara tersebut tidak lagi berlanjut ke meja hijau lantaran adanya pencabutan laporan dari pihak korban.
“Iya, pihak korban selaku pelapor sudah resmi mencabut laporannya,” ujar IPDA
Andi Mirza saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perdamaian itu disebut-sebut terjadi setelah adanya uang kompensasi sebesar Rp80 juta dari pihak pelaku kepada korban.
Nilai tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian damai yang turut ditandatangani oleh Rio Muara Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Andi Sopian.
Namun, di balik berakhirnya perkara tersebut, muncul berbagai tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, nominal perdamaian yang cukup besar memicu spekulasi liar terkait proses penyelesaian kasus tersebut.
Ironisnya, saat upaya konfirmasi dilakukan, Rio Muara Kuamang Andi Sopian justru memilih bungkam. Sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan tidak mendapat tanggapan, meski pesan diketahui telah dibaca.
Sikap serupa juga ditunjukkan pihak keluarga korban. Saat dihubungi secara terpisah, mereka enggan memberikan komentar dan memilih tidak merespons panggilan telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait mengenai alasan detail di balik kesepakatan damai bernilai Rp80 juta tersebut. (Sri)








