SIDAKPOST.ID, TEBO – Polres Tebo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali bertindak tegas dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tebo.
Kali ini, Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku PETI di kawasan perkebunan sawit Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Rabu (7/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat ke lokasi sekitar pukul 12.30 WIB dan mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Tebo tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami telah mengamankan delapan orang terduga pelaku PETI dengan inisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tebo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melindungi lingkungan dari dampak kerusakan akibat PETI,” ujar Iptu Rimhot Nainggolan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga galon berisi minyak solar, lima selang spiral warna biru, empat lembar karpet penyaring emas, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit mesin pompa.
“Saat ini, delapan pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin resmi terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polres Tebo juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum. (adl)







