BPKAD Bungo Tandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat

Penandatanganan BAR Pajak Pusat. Foto : BPKAD Kabupaten Bungo.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2025, bersama KPP Pratama Muara Bungo, dan KPPN Muara Bungo.

Naskah BAR ditandangani oleh Kabid Perbendaharaan, Atien Sri Sulasmi, mewakili Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, Plt Kepala Bakeuda Tebo, Hendri Nora.

Kepala KPP Pratama Muara Bungo, Dian Surya Putra, dan Kepala KPPN Muara Bungo, Endah S. Utami. Kegiatan ini berlangsung di kantor Bakeuda Kabupaten Tebo, Selasa (29/7).

Baca Juga :  Staf Ahli dan OPD Tebo Cek Harga Sembako

Kepala Bidang Perbendaharaan, Atien Sri Sulasmi mengatakan, sebagai wakil Pemerintah Daerah, menyambut baik atas terlaksananya kegiatan tersebut.

Dikatakannya, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo, dan KPPN Muara Bungo dalam rangka Penyaluran Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Wakil Bupati Bungo dan TPID Gelar Rakor Terkait Inflasi

Penandatangan BAR ini penting, karena menjadi persyaratan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak bagi daerah.

Lebih lanjut, Penandatangan tersebut, sebagai bentuk sinergi bersama, untuk memastikan keakuratan data keuangan daerah yang lebih baik.

” Semoga dengan kegiatan ini, memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan serta akuntabel,”Tukasnya. (jul)