SIDAKPOS.ID, TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Dua orang pria berinisial EF (34) warga Kabupaten Sarolangun, serta RS (25) warga Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo berhasil diamankan Polisi saat diduga usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Rabu (24/07/2025) malam.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
” Menindaklanjuti informasi masyarakat tim Opsnal Satres narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian, sekira pukul 21.00 WIB kedua pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu dari keduanya, ” terang Ipda Ardimal.
Dikatakannya, dari tangan EF petugas menyita tujuh paket kecil sabu seberat bruto 1,27 gram, satu pak plastik klip baru, 12 pireks baru dan barang bukti lainnya. Sementara dari RS ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram dan uang tunai sebesar Rp300.000.-
” Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” kata Plt Kasi Humas. (adl)









