BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Kepesertaan bagi Siswa Magang SMKN 9 Bungo

sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di SMK Negeri 9 Bungo, Rabu (21/5). Foto : Julian

SIDAKPOST.ID, BUNGO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo menggelar kegiatan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di SMK Negeri 9 Bungo, Rabu (21/5).

Kegiatan ini ditujukan kepada siswa/I yang akan melaksanakan Program Magang / Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang akan dimulai pada Bulan Juli mendatang. Dihadiri Kepala Sekolah dan jajaran majelis guru, serta diikuti oleh 150 wali murid Kelas XII SMKN 9 Bungo.

Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Denis Afriawanto. Disampaikan Denis, bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakejaan bagi Peserta Didik Magang / PKL ini sebagai tindaklanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2020 tentang Permagangan Dalam Negeri serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik.

Baca Juga :  Abdullah Sani : Tingkatan Lagi Pelayanan Publik di Provinsi Jambi

” Kemudian, Peraturan Meneteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua serta Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo terkait Pemberitahuan Tentang Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Siswa PKL,”Papar Denis.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Bagus Teja Harmoko menyampaikan, perlindungan jaminan sosial penting untuk memberikan rasa aman bagi para siswa magang yang berisiko saat bekerja.

Baca Juga :  Jalin Silaturrahmi, Jimmy Syamsudin Buka Bareng Komunitas Otomotif dan Insan Pers

Dijelaskan Bagus bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 35 ayat (1) berbunyi : Peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.