“Program perlindungan bagi siswa/I yang mengikuti magang atau PKL ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran Rp 16.800,- per bulan. Kami ingin memastikan bahwa siswa magang tidak hanya mendapatkan keterampilan, tetapi juga mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakejaan, terutama jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian,” ucap Bagus.
Bagus juga menekankan pentingnya peran aktif sekolah dan wali murid dalam mendukung program perlindungan bagi siswa yang melaksanakan magang ini.
Lingkup perlindungannya, mulai dari perjalanan berangkat dan melakukan aktivitas magang kerja, hingga perjalanan kembali ke rumah.
” Melalui program BPJS Ketenagakerjaan tersebut kami berharap dapat melindungi lebih banyak siswa magang, agar mereka bisa fokus dalam pengembangan diri tanpa khawatir akan risiko yang mungkin terjadi selama magang,” Tutup Bagus. (jul)







