Sumbar  

KPU Tetapkan Hendri-Allex sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Pandang Panjang Terpilih

KPU Padang Panjang, Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Terpilih. Foto : sidakpost.id/Rizki. Biro Sumbar

SIDAKPOST.ID, Padang Panjang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan secara resmi H. Hendri Arnis, BSBA dan Allex Saputra sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang Panjang terpilih periode 2025-2030, Rabu (5/2/2025).

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia KPU Padang Panjang, Masnaidi B, S.Kom, M.AP kepada Kominfo, Selasa (4/2/2025) mengatakan, penetapan pasangan nomor urut tiga itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Dikatakannya, putusan disampaikan pada sidang ketiga atas gugatan perkara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih di Bungo Capai 85 Persen

Adapun perkara bernomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang gugatan yang diajukan paslon Nomor Urut 2 Drs. Nasrul dan Drs.Eri.

“MK memutuskan permohonan pemohon paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dari pukul 09.17 WIB sampai dengan 09.59 WIB,” katanya.

Baca Juga :  Ratusan Pasukan Oranye Dikumpulkan oleh Wako Fadly

Dikatakannya lagi, besok KPU juga akan mengantarkan SK penetapan calon terpilih ke DPRD agar segera diparipurnakan.

“Setelah rapat paripurna, DPRD akan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang penetapan pasangan calon terpilih untuk kemudian melantik Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Padang Panjang,” imbuhnya. (Rar)