SIDAKPOST.ID, TEBO – Polres Tebo melalui Personel Sat Lantas hari ini menggelar Operasi Penertiban terhadap pelanggaran lalulintas dan pajak kendaraan, bertempat di Jalan Lintas Tebo – Bungo KM 12 tepatnya dipintu Gerbang Komplek Seentak Galah Serengkuh Dayung Kantor Bupati Kabupaten Tebo. jumat (26/7/2019).
Operasi penertiban, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tebo AKP Ayani, bersama anggotanya, kegiatan penegakkan hukum bukan hanya difokuskan kepada ASN Pemkab Tebo saja. Melainkan juga berlaku kepada pengguna Jalan atau warga yang melintas tetap diperiksa Surat Kendaraannya.
“Dari operasi penertiban kali ini, ada 16 tilang. Terdiri dari 15 tilang kendaraan Roda dua dan 1 Tilang untuk kendaraan Roda enam , kegiatan imi sebagai langkah Penertiban bagi Pengendara terkait kelengjaoan Surat atau pun pajak, ” jelas Kasat Lantas AKP Ayani.
Imbuh Kasat Lantas Tebo, dari kegiatan penertiban ini ada 16 Tilang dengan kategori yaitu 6 Pengendara dari kakangan Swasta, 5 Pengendara dari kakangan Pelajar dan 5 Pengendara dari kalangan ASN Pemkab Tebo.
“Petugas juga mekakukan Penyitaan 11 STNK dan 5 Unit Kendaraan Bermotor dan dibawa ke Mapolres Tebo, bagi pemiliknya bisa nengurus nmengambil kendaraannya mendatangi Kator kita dengan melengkapi Surat dan kelengkapan Kendaraan,” tandasnya. (asa)