Waspada, Jokowi: Pandemi Belum Berakhir

Kebijakan tersebut akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam atau mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.

Sementara, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada yang disebutkan di atas akan dikarantina selama 14 Hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

“Saya ulangi pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karantina pada poin di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB,” jelas Luhut.

Baca Juga :  Akibat Merokok Sambil Nyetir, Mobil Mansyur Nabrak Pohon di Trotoar

Indonesia harus siap siaga.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani mengatakan, Indonesia harus siap siaga mencegah masuknya virus SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron.

“Meski (virus) Omicron belum diketahui apakah lebih berbahaya dari (virus SARS-CoV-2) varian Delta, tapi Indonesia sudah harus siap siaga. Pemantauan risiko varian ini memang sudah seharusnya dilakukan,” tegas Puan.

Baca Juga :  Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Minta Rio Segera Diganti

Ia meminta agar pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan aturan baru karantina di Indonesia demi mengantisipasi masuknya virus corona varian Omicron. “Perketat pengawasan aturan karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, mengingat case Omicron sudah terjadi di sejumlah negara di luar Afrika,” kata Puan.

Menurutnya, pengetatan aturan karantina juga perlu diberlakukan untuk semua suspect sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan masuknya virus Omicron.