Tiga Pria di Tebo Diringkus Polisi Diduga Jual Narkoba

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diringkus Satresnarkoba Polres Tebo. Foto : sidakpost.id/Lalu. Biro Tebo

SIDAKPIST.ID, TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo kembali meringkus diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Baru, kecamatan Tebo Tengah, kabupaten Tebo, pada Minggu 22 Januari 2023.

Ketiga pelaku yang diamankan petugas yakni inisial SN (49), IN (26) dan WI I22) yang merupakan warga Desa Baru RT 02/05 Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, selain ketiga pelaku Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti (BB).

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, saat dikonfirmasi membenarkan tiga pelaku diamankan Sat narkoba. Mereka ditangkap berkat adanya laporan warga yang sudah sangat resah transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Siap-siap Polres Tebo Gelar Ops Pekat II Siginjai

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 0,72 gram, satu pack klip baru, satu timbangan digital.

Selain itu, satu buah pirek alat hisap sabu, satu sendok pipet, tiga unit handphone, dan uang Rp.200.000.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Babinsa Syaipul Ajak Warga Tidak Buang Sampah di Sungai

Dijelaskan, ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan petugas di Mapolres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (adl)