Bang Jeck

Tiga Bandar Sabu di Tebo, Tak Berkutik Dibekuk Satres Narkoba

Tiga Pelaku Narkoba, digelandang Polisi ke Mapolres Tebo. Foto : sidakpost.id/lalu. Tebo

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasatnarkoba Iptu Sazeli Yudi Arman saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa pihaknya telah berhasil dalam operasi ini.

” Kita berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo, penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polisi dalam memerangi kejahatan narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, ” terang Kasat, Kamis (16/05/2024).

Dikatakannya, para pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) nomor 35 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Pansus Aset BOT DPRD Provinsi, Gelar Rapat Bersama pihak Pasar Angso Duo

Tindak lanjut dari Polres Tebo meliputi pengamanan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Semangat Proklamasi, Warga Bersihkan Tempat Upacara HUT RI Rimbo Bujang

“Selain itu melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Polres Tebo, serta terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” pungkas Kasat. (adl)