SIDAKPOST.ID.TEBO – Sat Narkoba Polres Tebo, kembali meringkus dua tersangka yang hendak bertransaksi barang haram narkoba jenis Sabu-sabu kedalam lapas Kelas II B Tebo, Minggu (13/8/2017).
Informasi yang diperoleh, Sat Narkoba bahwa tersangka, AK (26) warga Jalan Imam Bonjol Kecamatan Rimbo Bujang, hendak mengatar paket Sabu-sabu kepada, SM (56) warga bedaro rampak, yang tak lain adalah Pegawai Negeri Lapas Kelas II B Tebo itu sendiri.

Kapolres Tebo, AKBP. Budi Rachmat,SIK, melalui Kasat Narkoba AKP. M Ruhyat saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba jenis Shabu-shabu kedalam Lapas Kelas II B Tebo.
“Berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa, akan ada transaksi sabu kedalam lapas. Tak ingin kecolongan petugas bergerak cepat, mengintai gerak gerik tersangka yang hendak mengantar sabu-sabu,”ujar Kasat Narkoba, AKP. M Ruhyat.
Lanjut Kasat, ditangan tersangka petugas berhasil mengamankan, 6 paket shabu,7 buah plastik klip bekas, 1 buah gulungan lakban hitam untuk pembungkus sabu, 2 lembar uang tunai pecahan Rp.100.000. 1 Unit HP Nokia 105 warna hitam, 1 Unit SPM Honda Beat warna hitam, BH 3438 CA, 1 Unit HP Samsung J1 warna hitam.
“Tersangka AK, di tangkap di depan Rumdis Bupati Tebo, sedangkan tersangka SM ditangkap di Rumah Makan Neng Sari Kelurahan Tebing Tinggi. Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tukasnya. (asa/ask)