SIDAKPOST.ID, TEBO – Peredaran narkoba di kabupaten Tebo semakin menjadi jadi, betapa tidak mulai dari bandar, hingga pemakai sudah banyak yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebo.
Seperti Rabu 25 Juni 2025 empat pelaku sekaligus ditangkap polisi di kecamatan Tebo Tengah m, kabupaten Tebo berserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Plt Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia kepada awak media mengatakan, atas laporan dari masyarakat petugas berhasil menangkap inisial NH (27) dengan barang bukti sabu 1 paket kecil seberat 0,64 gram. Selain itu, petugas mengamankan plastik klip, uang tunai Rp1.650.000 dan barang bukti lain.
Saat di intorgasi NH mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari pria inisial HL. Tidak menunggu waktu lama saat itu juga petugas berhasil meringkus HL di rumahnya di kecamatan Tebo Tengah.
“Hasil penggeledahan di rumah HL petugas menemukan barang bukti sabu seberat 41,32 gram, yang terbagi dalam empat paket sedang dengan berat 39,87 gram, tujuh paket kecil dengan berat bruto 1,45 gram bersama sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap IPDA Ardimal, Sabtu (28/6/2025).
Lanjut Ardimal, pengembangan kasus ini terus dilakukan pada hari kedua 26 Juni 2025 petugas kembali meringkus pelaku inisial BAO (22) dan FFA (26) keduanya itu juga ditangkap di rumahnya Tebo Tengah.
Hasil intorgasi bahwa NH melancarkan bisnis barang haram tersebut juga dengan rekannya yang lain. Atas dasar itu petugas mengamankan BAO dan FFA , saat itu juga petugas mengamankan telepon genggam untuk transaksi narkoba tersebut.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (adl)