Daerah, Hukum Tega, Dua Pemuda Perkosa Gadis Disabilitas di Tengah HutanZakaria Zeck17 Agustus 2019 14:39 WIB “Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres. (zek) Sebelumnya Laman: 1 2 Baca JugaPemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset dan Lahan ke Instansi Vertikal Sah Secara HukumPenerbangan Batik Air Rute Jakarta – Muara Bungo, Terkoneksi lebih 30 KotaCabuli Anak Sendiri, Seorang Pria di Bungo Dani Diringkus PolisiSertifikat Tanah Hilang Tak Perlu Panik, ATR/BPN Pastikan Bisa Diterbitkan KembaliTurun Ke Bungo, Dusun Suka Jaya Jadi Lokasi Supervisi Evaluasi Program PKK Ketua TP-PKK Provinsi JambiKomplotan Pencuri Sawit yang Resahkan Warga Tebo Akhirnya Ditangkap