Daerah, Hukum Tega, Dua Pemuda Perkosa Gadis Disabilitas di Tengah HutanZakaria Zeck17 Agustus 2019 14:39 WIB “Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres. (zek) Sebelumnya Laman: 1 2 Baca JugaDua Pria Dibekuk Bawa Sabu 5,27 Gram di Jalan Tanah Tumbuh BungoDampak Kabut Asap, Penerbangan di Bandara Muara Bungo Cancel FlightPemprov Jambi Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Al Haris: Kita Harus Solid sebagai BangsaAl Haris Hadiri Paripurna DPRD Jambi, Ranperda Perubahan APBD 2026 DisepakatiAl Haris Apresiasi Fahmi Ummi, Dorong Perempuan Perkuat Keluarga dan MasyarakatKerja Tim Berbuah Penghargaan, Satlantas Polres Tebo Diapresiasi Kapolda Jambi