Daerah, Hukum Tega, Dua Pemuda Perkosa Gadis Disabilitas di Tengah HutanZakaria Zeck17 Agustus 2019 14:39 WIB “Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres. (zek) Sebelumnya Laman: 1 2 Baca JugaApa Itu Restorative Justice? Pengertian, Syarat, Manfaat, dan Penerapannya di IndonesiaKapolda Jambi Pimpin Konferensi Pers Dugaan TPPO dan Serahkan Kembali Bayi 8 Bulan kepada Ibu KandungTerendus Dugaan Pungli di Desa Bukit Pamuatan, DLH-Hub Tebo Tegaskan Jalan Berportal Merupakan Akses Umum30 Paket Ganja Kering Siap Edar Digagalkan, Diduga Kurir Antar Provinsi Ditangkap di Pasaman BaratDugaan Korupsi APBDes, Kejari Tebo Tahan Mantan Kades dan Bendahara Desa Sungai Pandan Rinbo UluDigerebek di Perut Bumi, Enam Penambang Emas Ilegal “Lubang Jarum” Diciduk Polisi