” Kalau maslah siapa yang akan direkomendasikan oleh Kepala Desa kepada camat itu tergantung hak dan kewenangan Kepala Desanya, memang ada yang kita rekom walaupun nilainya peringkat kedua, tapi itu sudah kita koordinasikan dengan Camat,” kata Kades Khozin.
Dikatakannya, kalau masalah nilai tinggi atau rendah dalam penyaringan dan penjaringan itukan baru calon perangkat desa, tapi saya selaku Kepala Desa tau yang mana perangkat yang kami butuhkan untuk membantu kinerja kami kedepannya lebih baik.
” Terkait dengan pelaporan masyarakat ke Kejari Tebo tentang dirinya sebagai Kades atas penyalah gunaan anggaran DD dan ADD tahun 2024, itukan hak mereka tapi saya selaku pengguna anggaran DD dan ADD sudah saya laksanakan sesuai aturan, semua kegiatan tahun 2024 sudah di audit Inspektorat dan tidak ada temuan, kami juga sudah melengkapi semua pemberkasan anggaran pengeluaran, ” pungkas Kades.
Perwakilan masarakat Desa Pulau Jelmu yang mengikuti Penyaringan dan Penjaringan Ahmad Sohidin mengatakan, terkait hasil Penyaringan dan Penjaringan kemarin kami yang Ranking 1 dengan nilai 81 sedangkan Ranking 2 atas nama Herliati dengan nilai 77, tetapi yang di Rekomendasikan ke Camat oleh Kades Pulau Jelmu malahan Herliati yang rangking 2, bukan kami yang ranking 1.
“Makanya kami mendatangi Kntor DPMD Tebo untuk mempertanyakan seperti apa kelanjutannya dan seperti apa aturan serta mekanismenya untuk nanti kami Surati Bupati, yang seharusnya kami yang di rekomendasikan dan di Lantik jadi Perangkat Desa Pulau Jelmu, ” tutup Ahmad Sohidin. (adl)







